Mengenal Lahan Pertanian di Indonesia untuk Menopang Kebutuhan Pangan

Ilustrasi - Lahan pertanian padi.(Pixabay)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:20 WIB

Sariagri - Indonesia kerap dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian sebagai petani. Memiliki bentang yang luas dari Sabang sampai Merauke, dan juga lahan tanah yang subur menjadi nilai plus bagi negara berpenduduk 272 juta jiwa.

Berdasarkan hasil perhitungan pada 2019 lahan pertanian untuk luas lahan baku sawah pemerintah mencatat ada 7.463.948 hektar. Sekitar 625.931,63 ha merupakan sawah eksisting.

Selain padi, pada lahan sawah juga dapat diarahkan untuk jagung, kedelai, bawang merah, dan cabai merah serta tebu (khusus di P. Jawa). Sekitar 2.993.009,57 ha merupakan lahan tegalan/kebun campuran.

Sekitar 848.091,86 ha diketahui merupakan lahan perkebunan. Pada saat tanaman berumur muda, lahan-lahan perkebunan ini dapat dimanfaatkan untuk tanaman pangan padi gogo, jagung dan kedelai sebagai tanaman sela, dan sekitar 6.179.991,78 ha merupakan lahan cadangan untuk areal perluasan (ekstensifikasi).

Berikut Ini Lahan Pertanian di Indonesia

Sifat Tanah dan Lahan di Indonesia Beragam

Berdasarkan BBSDLP Litbang Pertanian 2018, 129 kabupaten/kota memperlihatkan sifat-sifat tanah dan lahan pertanian yang beragam karena beragamnya bahan induk pembentuk tanah. Hasil identifikasi menunjukkan terdapat 17 jenis tanah, yaitu: Organosol. Litosol, Aluvial, Regosol, Renzina, Grumusol, Arenosol, Andosol, Latosol, Molisol, Kambisol, Gleisol, Nitosol, Podsolik, Mediteran, Podsol, dan Oksisol.

Lahan Bukan untuk Pertanian

Adapun lahan-lahan yang tidak direkomendasikan untuk pertanian tercatat ada sekitar 22.896.498,95 ha karena berada pada kawasan hutan lindung, hutan margasatwa, suaka alam, dan hutan lindung lainnya. Sekitar 6.372.559,42 ha lahan bukan untuk pertanian atau tidak sesuai (N) secara biofisik, sebagian besar karena lereng curam > 40%, tekstur kasar, drainase sangat terhambat atau tergenang, atau curah hujan yang terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Lahan Basah untuk Tanaman Semusim

Indonesia memiliki lahan basah atau rawa dengan luas 2,98 juta ha (terutama di Papua) dan pada lahan non-rawa seluas 5,30 juta ha. Lahan potensial maupun lahan tersedia untuk perluasan areal pertanian di Indonesia masih cukup luas, namun dengan semakin derasnya kebutuhan akan lahan, baik untuk pertanian maupun non pertanian, maka perlu kehati-hatian dalam penggunaannya.

Menjaga keseimbangan antara kebutuhan lahan untuk pangan dan non pangan, berdasarkan jurnal tentang sumberdaya lahan Indonesia dari A Hidayat:

1. Pemanfaatan sumberdaya lahan potensial tersedia untuk perluasan areal pertanian harus sesuai dengan peruntukkannya. Kawasan yang diarahkan untuk pertanian lahan basah dan lahan kering tanaman pangan semusim harus dimanfaatkan untuk tanaman semusim (pangan dan hortikultura). Komoditas bioenergi non pangan dan perkebunan lainnya diarahkan pada lahan kering potensial untuk tanaman tahunan.

2. Alih fungsi lahan dari lahan pertanian produktif ke non pertanian dan alih fungsi lahan dari lahan tanaman pangan ke non pangan (perkebunan) perlu dihindari, antara lain dengan adanya sistem insentif bagi petani yang bergerak di bidang pertanian tanaman pangan.

Alih fungsi lahan, khususnya sawah, diharapkan menurun setelah disahkan Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). Selain itu, perlu adanya percepatan penyiapan dukungan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga: Mengenal Lahan Pertanian di Indonesia untuk Menopang Kebutuhan Pangan
Penting! Petani Pemula Wajib Tahu 7 Jenis Tanah Ini

3. Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya lahan yang ada melalui peningkatan produktivitas, dan pengembangan inovasi teknologi yang lebih mengutamakan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan. Selain itu, perlu adanya diversifkasi pertanian dan percepatan pengembangan potensi genetik dan teknologi produksi tanaman bioenergi non pangan.

4. Percepatan penelitian dan pengembangan, terutama inventarisasi lahan dikawasan Timur Indonesia dan re-evaluasi lahan tersedia dan lahan terlantar yang sudah dilepas.