Realisasi KUR Pertanian Capai Rp47,1 Triliun per 15 Agustus 2021

Aktivitas petani di sawah. (Pixabay)

Penulis: Arif Sodhiq, Editor: Reza P - Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:20 WIB

Sariagri - Hingga 15 Agustus 2021, serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian telah mencapai 67,29 persen atau senilai Rp47,1 triliun. Serapan KUR yang dikelola Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan perbankan itu terdistribusi untuk beberapa sektor.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengungkapkan rincian serapan KUR itu meliputi tanaman pangan Rp12,4 triliun atau 46,26 persen dari alokasi Rp26,8 triliun. Selanjutnya hortikultura terealisasi Rp5,8 triliun atau 74.90 persen dari alokasi Rp 7,8 triliun.

Untuk perkebunan tersalurkan Rp16,7 triliun atau 82.37 persen dari alokasi Rp20,2 triliun. Peternakan realisasi Rp8,6 triliun atau setara 57.59 persen dari total alokasi Rp15 triliun. Sedangkan untuk mixed farming realisasi Rp2,9 triliun serta sektor jasa pertanian, perkebunan dan peternakan realisasi Rp536,4 miliar.

Ali meminta semua stakeholder terus menggenjot penyerapan KUR Pertanian di lapangan karena memiliki banyak manfaat. 

"KUR Pertanian ini tak hanya menggerakkan perekonomian dasar masyarakat, tetapi juga membuka dan menciptakan peluang kerja. Ini yang kita butuhkan di tengah pandemi agar perekonomian nasional kembali menanjak," ujar Ali.

Ali mengatakan KUR Pertanian dapat digunakan petani untuk berbagai keperluan permodalan, seperti pengembangan budidaya Pertanian mulai dari pengadaan pupuk hingga membangun industri pengemasan di sektor hilir.

"Kami mendorong petani untuk manfaatkan KUR Pertanian ini yang dapat digunakan sebagai faktor pemicu peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan petani itu sendiri," kata Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan berdasarkan data itu sebanyak 1.461.483 debitur telah terfasilitasi melalui KUR Pertanian. 

"Makin hari jumlah serapan KUR Pertanian semakin meningkat, karena memang diperuntukkan bagi petani. Jadi berbagai keperluan petani bisa terpenuhi dengan mengakses KUR Pertanian ini," kata Indah.

Baca Juga: Realisasi KUR Pertanian Capai Rp47,1 Triliun per 15 Agustus 2021
Dukung KUR Pertanian, KemenBUMN Siapkan 8 Klaster Baru

Indah mengajak petani terus memanfaatkan KUR Pertanian karena memiliki banyak manfaat dan bunga ringan yang waktu pengembaliannya bisa dilakukan pada saat panen raya.

"Manfaatnya KUR Pertanian ini banyak dengan bunga yang cukup ringan. KUR Pertanian juga bisa diajukan tanpa agunan dengan limit pinjaman tertentu," kata Indah. 

Video terkait: