Polres Trenggelak Bongkar Komplotan Pencuri Alsintan

Polres Trenggalek bekuk komplotan pencuri alsintan. (Sariagri/Arief L)

Editor: M Kautsar - Selasa, 24 Mei 2022 | 12:20 WIB

Sariagri - Tim Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua orang anggota komplotan pencurian mesin diesel pembajak sawah.

Kedua tersangka pencurian spesialis mesin bajak sawah yang berhasil di tangkap anggota Polres Trenggalek berinisial HR dan AS, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sedangkan satu tersangka lain, yakni LD kini masih buron.

Hilangnya alat mesin pertanian (alsintan) jenis traktor mini pembajak sawah diketahui korban, berdasarkan laporan para pekerja atau buruh sawah.

“Tahu hilangnya traktor mini saat pagi hari sekitar jam 6 pagi. Para pekerja sawah ini langsung lapor ke saya kalau mesin pembajak sawah hilang. Karena alsintan ini bantuan dari pemerintah, saya inisiatif lapor ke dinas pertanian dan ditindaklanjuti ke polisi hingga akhirnya terungkap dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar pemilik traktor mini, Sukarti kepada Sariagri, Senin (23/5/2022).

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan selain mengamankan dua tersangka, petugas menyita barang bukti 11 unit mesin diesel, satu unit mobil dan alat komunikasi yang digunakan untuk aksi kejahatan. 

"Dari tangan komplotan ini, berhasil kami amankan 11 traktor mini untuk bajak sawah, berikut 1 unit kendaraan roda empat nopol AG 1502 EI,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera. 

Dwiasi menambahkan mesin diesel bajak sawah ini dicuri para pelaku saat ditinggal di area persawahan. Saat beraksi, para tersangka mencopot mesin menggunakan kunci bengkel untuk dipreteli selanjutnya mesin di gotong dengan kayu, kemudian diangkkut menggunakan satu unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Polres Trenggelak Bongkar Komplotan Pencuri Alsintan
Kementan Kembali Genjot Realisasi Program KUR Taxi Alsintan di Jawa Timur

“Pencurian dilakukan antara jam 14.00 WIB hingga jam 17.00 WIB. Tersangka HR dan LD yang bertindak mencuri alat traktor sedangkan AS sebagai pengemudi mobil sekaligus mengawasi sekitar jika ada warga atau petani yang menuju ke sawah. Dalam menjalankan aksi pencurian, komplotan ini hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk mempereteli mesin bajak sawah lalu diangkat menggunakan kayu ke dalam mobil,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka di tahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."Dugaan pencurian dengan pemberatan alsintan atau alat mesin traktor pembajak sawah sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya.