Mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi di Bekasi Beralih Fungsi

Areal persawahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Sariagri/Antara)

Editor: Reza P - Sabtu, 16 April 2022 | 22:30 WIB

Sariagri - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

Hal itu disampaikan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) pada Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang dalam rapat bersama sejumlah pemimpin daerah di Bogor, Jawa Barat.

"Ini upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah yang dapat mendorong ketahanan pangan Nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4).

Dia menjelaskan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021 disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektare. Kemudian berdasarkan pola Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektare.

Setelah diverifikasi, kata dia, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 27.318,34 hektare sedangkan LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 11.864,95 hektare.

Budi menerangkan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung, baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan revisi tersebut secara baik, cermat, dan teliti, sebagai dasar untuk perubahan rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Kita lakukan ini dalam rangka Rapat Koordinasi LSD, ini sangat membantu karena Pemkab Bekasi sendiri sedang menyusun perubahan revisi tata ruang, akan kita lakukan dengan baik, cermat dan teliti. Tentu bisa jadi dasar perubahan rencana di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.

Pemkab Bekasi akan terus bekerja sama dengan Tim Kementerian ATR/BPN untuk meninjau langsung LSD tersebut, guna melihat kondisi faktual di lapangan dalam bentuk berita acara untuk memperbaiki revisi Surat Keputusan.

"Kita terus bekerja sama dengan Tim Terpadu dari Kementerian ATR/BPN untuk nanti mereka meninjau langsung LSD, kita juga akan kawal itu. Jadi tidak hanya dari paparan, tapi bisa melihat kondisi faktual di lapangan," katanya.

Dedy menjelaskan LSD ini merupakan salah satu komponen utama dan upaya melakukan kajian terkait pengendalian dan penertiban tata ruang sekaligus menjaga agar lahan sawah mampu mendukung program ketahanan pangan Nasional.

"Sangat penting dan bermanfaat karena LSD ini sangat membantu dalam penyusunan revisi tata ruang kita. Terlebih ini juga difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN," ucapnya.

Baca Juga: Mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi di Bekasi Beralih Fungsi
Hindari Kekeringan, Pemkab Tangerang Minta Petani Bercocok Tanam Lebih Awal

Diketahui LSD merupakan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk memproteksi sawah beralih fungsi. Proses penetapan LSD dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, serta data kawasan hutan yang kemudian akan ditindaklanjuti sebagai verifikasi dan klarifikasi oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya peta yang ditampilkan merupakan hasil dari sinkronisasi oleh Tim Terpadu Kementerian ATN/BPR untuk usulan peta lahan yang dilindungi yang akan ditetapkan Kementerian ATR/BPN sebagai acuan dalam pengendalian alih fungsi sawah.