Industri Pertanian Komitmen Gunakan Komponen Alsintan Dalam Negeri

Petani sedang menjalankan traktor di sawah di Bantul, DIY. (Foto Sariagri/Sugi Harto)

Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 13 April 2022 | 19:50 WIB

Sariagri - 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendorong alat mesin pertanian (alsintan) buatan dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tinggi. Menurut dia, mendorong pengembangan industri alsintan dalam negeri tidak boleh biasa-biasa saja, tapi harus serius dengan kerja keras.

Salah satu upaya nyata yang segera dilakukan adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) alsintan buatan dalam negeri tidak boleh terus berada di posisi 42 persen, tapi harus di atas 50 persen.

"TKDN jangan 42 persen, tapi 3 sampai 5 bulan ke depan TKDN harus di atas 50 persen. Saya mau lihat ini hasilnya ke depan. Ini komitmen dan upaya nyata kita dorong semua industri alsintan dalam negeri agar kita tidak lagi impor komponen alsintan," tegasnya.

Dia menambahkan peran mekanisasi pertanian telah terbukti menjadikan sektor pertanian tangguh di masa pandemi COVID-19. Dua tahun pandemi, Kementerian Pertanian (Kementan) terus menopang ketersediaan pangan sekaligus kesejahteraan petani sehingga menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Di masa pandemi hanya sektor pertanian yang pertumbuhan PDB-nya paling besar dan positif, 16,4 persen.

"Percepatan ketersedian pangan ini karena dukungan alsintan. Patut kita berikan apresiasi yang besar terhadap produk-produk lokal ini yabg turut berkontribusi dalam pembangunan pertanian," tegasnya.

Dirut PT. Sharprindo Dinamika Prima, Jusmin Suwoko memberikan apresiasi atas dukungan Kementan yang menumbuhkan dan memprioritaskan alsintan buatan dalam negeri. Dukungan Kementan sangat penting untuk memproduksi alsintan dalam jumlah besar guna memenuhi kebutuhan petani dan menjadikan pembangunan pertanian semakin modern.

"Dorongan Pak Menteri Pertanian sangat memberikan semangat pada kami untuk menaikan TKDN. Kami berkomitmen untuk mencapai TKDN di atas 50 dalam waktu dekat. Kami optimis bisa wujudkan ini," tambah Jusmin.

Untuk diketahui, pengadaan alsintan di Kementan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 2 Februari 2021, pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan UU 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memiliki SPPT SNI. 

Baca Juga: Industri Pertanian Komitmen Gunakan Komponen Alsintan Dalam Negeri
Mentan Ajak Petani Gunakan KUR Sebagai Permodalan Utama

Di tahun 2021, Kementan melakukan pengadaan alsintan prapanen 25.134 unit terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya. Jenis alsintan ini meliputi traktor roda 2, traktor roda 4, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer dan alat tanam jagung, yang tentunya sudah memiliki seritifikat TKDN.

Mentan melakukan kunjungan ke PT. Sharprindo Dinamika Prima sebagai salah satu komitmen kepada industri alsintan guna menggairahkan produksi sekaligus penggunaan alsintan karya anak bangsa, Rabu (13/4/2022).