Bikin Tanah Lebih Subur, Petani Diimbau Gunakan Pupuk Organik Dibanding Pupuk Kimia

Ilustrasi petani di lahan pertanian. (pixabay)

Editor: Dera - Rabu, 9 Maret 2022 | 11:30 WIB

Sariagri - Pupuk merupakan salah satu bagian penting dalam dunia pertanian. Namun jumlah pupuk subsidi yang terbatas membuat petani harus mandiri dan tidak tergantung pada pupuk subsidi. 

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bali pun mengimbau petani untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia, terlebih keterbatasan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah.

Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Pertanian HKTI Bali, I Nengah Subagia mengakui untuk meningkatkan komoditas pertanian diperlukan pupuk yang mencukupi. Namun di tengah keterbatasan alokasi pupuk subsidi dan tingginya harga pupuk non-subsidi, petani harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan pupuk tersebut.

"Sekarang banyak petani yang menggunakan pupuk nonsubsidi. Larinya banyak ke yang nonsubsidi karena keterbatasan mendapatkan pupuk subsidi, keterbatasan sekali, malah kurang, maka dia beli lagi pupuk yang nonsubsidi," kata Subagia di Denpasar. 

Menurut dia, pupuk nonsubsidi yang tinggi harganya tidak serta merta dapat menjadi solusi atas kekurangan kebutuhan pupuk tadi.

Subagia mengatakan penggunaan pupuk kimia yang berlebihan bisa merusak lahan pertanian atau tanah, ditambah lagi dapat menyebabkan tanaman tumbuh lebih lama.

"Kalau pupuk tadi kita pakai keterlambatan tanaman, tumbuh agak lama, dan tanahnya berubah jadi tanah yang sangat kental sekali, kalau pupuk organik secara penggunaannya akan menghasilkan tanah yang masih bagus," ungkapnya, seperti dikutip dari Antara

Oleh karena itu pihaknya lebih menyarankan agar petani menggunakan pupuk organik, sehingga dapat mengurangi penggunaan pupuk subsidi ataupun non-subsidi.

"Saran kepada pemerintah kalau bisa pengurangan penggunaan pupuk kimia karena merusak tanah, kita harapkan dibantu dengan pupuk berimbang atau pupuk organik dan pupuk kimia diseimbangkan," ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menambahkan pupuk organik yang telah dikomposkan berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika, dan biologi tanah, serta sumber nutrisi tanaman.

“Pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan berbagai macam mikroba,” katanya.

Baca Juga: Bikin Tanah Lebih Subur, Petani Diimbau Gunakan Pupuk Organik Dibanding Pupuk Kimia
Ekonom: Tren Kenaikan Harga Pupuk Akan Berlangsung Lama, Ini Opsi untuk Pemerintah

Ali mengatakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam kemandirian mengembangkan pupuk organik adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO).

Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik atau limbah panen tanaman, kotoran hewan atau limbah ternak, dan sampah organik rumah tangga.