Penyebab Lahan Pertanian di Gunung Kidul Menyusut 7.766 Hektare
Editor: Arif Sodhiq - Selasa, 7 Desember 2021 | 20:50 WIB
Sariagri - Luas lahan abadi atau lahan khusus pertanian di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami penyusutan 7.766 hektare dari 30.000 hektare menjadi 22.234 hektare. Penyebabnya alih fungsi lahan untuk perluasan industri hingga pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunung Kidul Adinoto mengatakan berdasarkan data kajian implementasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 2021 seluas 22.234 hektare dari 30.000 hektare. Rinciannya LP2B di Gunung Kidul yaitu lahan inti 21.576 hektare dan lahan cadangan 657,92 hektare.
"Penurunan ini dasarnya selain alih fungsi lahan mencapai lebih dari 300 hektare, juga dikarenakan adanya pengeluaran lahan kehutanan yang semula masuk menjadi kawasan LP2B. Kemudian jugaprogram-program strategis pemerintah seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), kawasan industri Semin, buffer jalan dan lain-lain," ujar Adinoto, Selasa (7/12/2021).
Namun, menurut dia, penyusunan lahan abadi ini jauh lebih kecil dibanding kabupaten/kota di DIY. Dengan luasan LP2B 22.234 hektare masih tertinggi se-DIY.
"Kalau bicara persentase itu, tidak sampai satu persen alih fungsi lahan di Gunung Kidul," katanya.
Terkait alih fungsi areal pertanian di luar lahan abadi, sebarannya mulai dari kawasan Kecamatan Semin lahan dijadikan terminal, lalu di Desa Logandeng, Kecamatan Playen didirikan hotel.
"Sekarang kami sedang melakukan kajian implementasi LP2B. Nanti kalau sudah di SKkan bupati, kemudian turunannya menjadi perda sudah lock (terkunci). Artinya itu menjadi lahan hijau atau lahan abadi," katanya.
Baca Juga: Penyebab Lahan Pertanian di Gunung Kidul Menyusut 7.766 HektareTerendam Banjir, Puluhan Bidang Lahan Petani di Lombok Gagal Panen
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Winaryo mengatakan proses revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW sudah mendapatkan pengesahan subtansi dari DPRD. Tahapan lanjutan dilakukan kajian terkait draf Perda oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Salah satu perubahan RTRW membahas tentang area kawasan industri, salah satunya di Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Dalam Perda lama, area yang disediakan hanya 75 hektare. Namun dalam revisi, area diperluas hingga 400 hektare. Kemudian, cakupannya meluas sampai Desa Rejosari, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo di Kecamatan Ngawen.
“Tahapannya masih panjang untuk bisa disahkan menjadi perda baru,” katanya.
Video terkait: