Alokasi Menurun, Purbalingga Optimistis Tak Kekurangan Pupuk Bersubsidi

Petani mengantri jatah pupuk subsidi di kios pengecer. (Foto: Sariagri/Rifky)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Rabu, 7 April 2021 | 19:10 WIB

SariAgri -  Tahun 2021, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Purbalingga mengalami penurunan. Namun, Dinas Pertanian optimistis tidak akan kekurangan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Purbalingga Mukodam, S.Pt. Mukodam, mengatakan meski menurun tapi alokasinya lebih mendekati usulan dari kelompok tani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Mukodam merinci, alokasi pupuk urea 15.342 ton (realisasi 99,9%) dari usulan 15.347 ton. Pupuk SP36 alokasinya 1.048 ton (96,5%) dari usulan 1.085 ton.

Kemudian pupuk ZA alokasinya 376 ton (75,5%) dari usulan 497 ton. Pupuk NPK alokasinya 8.139 ton (35,2%) dari usulan 23.069 ton. Sedang pupuk organik alokasinya 2.043 ton (26,7%) dari usulan 7.650 ton.

"Sedangkan tahun 2020, alokasi urea 77 %, pupuk SP36 10,4%, pupuk ZA 37%, pupuk NPK 33,5% dan pupuk organik 6,8% dari usulan kelompok tani dalam RDKK,” kata Mukodam, Rabu (7/4/2021).

Terkait harga pupuk bersubsidi, Mukodam mengatakan, harga pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Purbalingga diberlakukan sebagaimana diatur oleh Pemerintah Pusat, yaitu Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk (HET) Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Harga pupuk bersubsidi berada di Kios Pupuk Lengkap (KPL), lanjut Mukodam, pupuk Urea Rp. 2.250,- per kilogram, pupuk SP-36 Rp. 2.400,- per kg, Pupuk ZA Rp. 1.700,- per kg, pupuk NPK Rp. 2.300,- per kg, pupuk NPK Formula Khusus Rp 3.300,- per kg, pupuk organik Granul Rp 800,- per kg, pupuk organik cair Rp. 20.000,- per liter.

"Mengingat tidak semua desa terdapat KPL, sehingga ada KPL yang membawahi wilayah salur lebih dari dua desa dengan jarak yang bervariasi, maka kadang terjadi kesepakatan bahwa HET tersebut masih ditambahkan ongkos kirim dari KPL ke lokasi kelompok tani sesuai kesepakatan. Dalam hal ini nota pembelian pupuk dan ongkos kirim harus dipisah, agar tidak ditafsirkan sebagai kenaikan HET,” kata Mukodam.

Baca Juga: Alokasi Menurun, Purbalingga Optimistis Tak Kekurangan Pupuk Bersubsidi
Persulit Penyaluran Pupuk Subsidi, Dirjen PSP Siap Tindak Tegas

Sedangkan harga pupuk non subsidi di wilayah Kabupaten Purbalingga, NPK eceran Rp. 9.000/kg, harga kemasan Rp. 180.000 - 200.000 per kemasan 25 kg, pupuk SP36 eceran Rp. 2.500/kg, harga kemasan Rp. 110.000 per kemasan 50 Kg.

"Sedang pupuk Urea eceran Rp. 7.000 – 8.000/kg; harga kemasan Rp. 155.000 - 160.000 per kemasan 25 kg, ZA eceran Rp 5.000/kg; harga kemasan Rp. 200.000 per kemasan 50 kg,”pungkas Mukodam.