Bank Tanah Bisa Cegah Makelar Pertanahan

Lahan pertanian di area food estate Kalteng. (Dok.Kementan)

Editor: Arif Sodhiq - Jumat, 19 Maret 2021 | 20:20 WIB

SariAgri - Ancaman krisis pangan global mendorong pemerintah mengembangkan program ketahanan pangan melalui food estate. Program ini melibatkan lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengurusi penyediaan tanah untuk lahan food estate.

Food estate menjadi program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini food estate masih dalam progres pelaksanaan di antaranya di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatera Utara (Sumut).

“Melalui food estate ini masyarakat nantinya juga akan diajari teknologi pertanian,” ujar Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.

Sofyan menilai penerapan teknologi pertanian dapat menjadi solusi dari kendala yang selama ini dihadapi petani lokal.

“Karena petani lokal mempunyai kendala dalam melakukan kegiatan pertanian serta memasarkan hasil pertanian mereka. Bahkan untuk memperoleh bibit saja cukup sulit. Hasil yang didapat pun sangat jauh dari yang diharapkan, sehingga tidak memberikan efek peningkatan ekonomi bagi mereka,” jelasnya.

Melalui food estate, lanjut dia, pemerintah berupaya membantu para petani di desa mulai dari penentuan bibit yang harus ditanam, distribusi bibit hingga memasarkan hasil pangan.

Dia menyebutkan konsep korporasi petani sudah dilakukan di luar food estate seperti di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

“Di Kabupaten Tanggamus, Lampung, hal ini sebenarnya sudah diaplikasikan dalam skala kecil. Dengan bantuan perusahaan swasta, masyarakat petani pisang di sana memperoleh kemakmuran dari hasil pertanian mereka,” katanya.

Selain itu, Sofyan menegaskan bank tanah sangat diperlukan masyarakat karena di Indonesia banyak sekali tanah negara yang belum dikelola dengan baik.

“Banyaknya tanah negara ini, perlu kita kelola dengan baik, terutama pada tanah-tanah terlantar, eks lahan hak guna usaha (HGU),” katanya.

Baca Juga: Bank Tanah Bisa Cegah Makelar Pertanahan
Pengembangan Pertanian di SBT Maluku Terkendala Air dan Irigasi

Dengan adanya bank tanah, lanjut dia, bisa mencegah makelar pertanahan. Bank tanah, lanjut dia, nantinya memiliki fungsi sosial, kemakmuran masyarakat serta fungsi untuk mewujudkan reforma agraria.

“Bank tanah ini juga salah satu bentuk penataan pengelolaan tanah yang akan dimanfaatkan bagi generasi mendatang. Kita tidak mau anak cucu kita tidak punya tempat tinggal karena harus sewa dari perusahaan,” kata Sofyan.

Dia menambahkan pembentukan bank tanah merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.