Berita pertanian - Pupuk cair ilegal ini yakni mencampur pupuk dari berbagai merek dan kemudian dikemas dengan merek dagang lain tanpa dilengkapi izin.
SariAgri - Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Kediri Kota, Jawa Timur menggerebek rumah melati blok A-4 di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri yang menjadi lokasi industri rumahan pupuk cair oplosan ilegal.
Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan 12 orang pekerja berikut alat produksi. Modus kejahatan yang dilakukan pemilik usaha pupuk cair oplosan ini, yakni mencampur pupuk dari berbagai merek dan kemudian dikemas dengan merek dagang lain tanpa dilengkapi izin.
“Jadi ini praktik yang dilakukan para pelaku ini mengoplos pupuk yang tidak laku kemudian dikemas ulang dan beri label dengan merek lain. Kemudian dijual bebas,“ kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetya kepada Sariagri, Selasa (23/2).
Dari hasil penggeledahan di tempat produksi pupuk cair oplosan ilegal, polisi menyita barang bukti alat produksi, bahan kemasan, sampel pupuk dan 5 kendaraan operasional.
Sementara keterangan yang berhasil dikumpulkan dari para pekerja, pupuk cair oplosan ini biasa diedarkannya ke sejumlah kota atau kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan keuntungan cukup besar.
“Pabrik pupuk oplosan ini saat digerebek anggota, tengah melakukan pengepakan dan hendak mengirimkan pesanan ke Probolinggo. Namun belum sempat berangkat, mereka sudah langsung kami amankan,” kata dia.
Guna membuktikan kandungan dalam pupuk cair oplosan ini, polisi membawa sampel dari ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur.