Kebutuhan Garam Nasional 2021 Capai 4,6 Juta Ton

Editor: Arif Sodhiq - Kamis, 11 Februari 2021 | 10:45 WIB
SariAgri - Garam menjadi kebutuhan pokok untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk bahan baku di berbagai sektor industri. Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengupayakan agar pasokan garam tetap terjaga untuk industri pengguna garam.
“Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas mulai dari industri petrokimia, pulp, kerta, farmasi, kosmetik, pengeboran minyak, aneka pangan hingga konsumsi rumah tangga,” ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam.
Dampak luas penggunaan garam serta pertumbuhan industri penggunaannya dikatakan Khayam akan menyebabkan peningkatan kebutuhan garam di Indonesia. Diproyeksikan kebutuhan garam nasional 2021 mencapai 4,6 juta ton dan 84 persennya untuk kebutuhan industri.
“Dari total 4,6 juta ton kebutuhan garam nasional tersebut, sebanyak 2,4 juta ton atau 53% merupakan kebutuhan untuk sektor chlor alkali plant (CAP) yang meliputi industri petrokimia, pulp dan kertas,” katanya.
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, penggunaan garam untuk industri 1,58 persen, industri kimia dan farmasi 9,39 persen, industri kertas dan barang kertas 0,22 persen.
Menurut Khayam, agar garam lokal dapat terserap sektor industri dengan baik diperlukan aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas pasokan dan kepastian harga untuk beberapa sektor industri.
“Guna menjamin kepastian pasokan bahan baku garam bagi industri dalam negeri, Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait demi kelancaran pemenuhan bahan baku garam tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah saat ini terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi baik di lahan maupun di pabrik pengolah garam.
“BPPT di bawah Kementerian Riset dan Teknologi telah mencanangkan beberapa program untuk dapat meningkatkan pemanfaatan garam lokal oleh sektor industri termasuk industri CAP, yaitu rencana pembangunan pilot plan implementasi teknologi garam tanpa lahan atau garam dari rejected brine PLTU di Suralaya,” jelasnya.
Di samping itu, Kemenperin sejak tahun 2018 telah memberi fasilitas kerja sama antara industri pengolahan garam dengan petani garam melalui MoU penyerapan garam lokal. Melalui program tersebut, realisasi penyerapan garam lokal pada periode Agustus 2019 - Juli 2020 mencapai 9 persen dari target penyerapan 1,1 juta ton.
Tahun 2021, Kemenperin juga telah melakukan koordinasi dengan KKP perihal data stok garam lokal saat ini yang sebagian besar terdapat di 8 lokasi sentra garam antara lain Cirebon, Indramayu, Rembang, Pati, Sampang, Pamekasan, Sumenep dan Bima.
Baca Juga: Kebutuhan Garam Nasional 2021 Capai 4,6 Juta TonJokowi Izinkan Impor Garam Industri Langsung
Dengan data KKP tersebut, nantinya Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal yang dilakukan industri pengolahan garam di bawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). Selain ketersediaan stok nantinya mereka juga akan memperhatikan kualitas garam lokal.
“Kami bertekad untuk terus mengoptimalkan penyerapan garam lokal di tahun 2021 ini, serta dapat mencari solusi terbaik dalam memperlancar proses penyerapan garam lokal oleh industri,” pungkasnya.