Berita perikanan - Terduga pelaku akan menjual pupuk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Indramayu.
SariAgri - Satreskrim Polres Indramayu mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Indramayu, Jawa Tengah karena hendak menyelundupkan 200 sak karung pupuk subdisi.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, mengatakan kedua pelaku yang diketahui berinisial JJ dan BG ini, berencana akan menjual pupuk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kasus ini, kata Hafidh, terungkap saat anggota kepolisian mencurigai sebuah truk yang sedang membongkar muatan berupa ratusan sak karung pupuk, di wilayah Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada 5 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk bersubsidi ini berasal dari luar daerah dan tidak untuk didistribusikan di Kabupaten Indramayu.
"Anggota mengecek surat jalan truk, tenyata pupuk ini tidak untuk diedarkan di Indramayu," ujar Hafidh.
Haifdh melanjutkan, setiap satu sak karung sak pupuk subsidi tersebut memiliki berat 50 kilogram. Pupuk ini hendak dijual pelaku seharga Rp330 ribu per kuintal.
Haifd menyebut, sekitar 200 sak karung pupuk subsidi yang berhasil diamankan, saat ini dijadikan sebagai barang bukti. Kedua pelaku, lanjutnya, telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal Sub 3e UU Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan tindak pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15m/dag/per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 480.
"Kami juga masih mendalami kasus ini. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun," ucap dia.