Waduh! Kasus Bantuan Saprodi Cetak Sawah Baru Mulai Buka-bukaan

Lahan pertanian bawang milik petani di Kabupaten Bima, NTB terendam banjir. (Foto: Sariagri/Yongki)

Editor: Yoyok - Selasa, 7 Februari 2023 | 15:30 WIB

Sariagri - Kasus penyalahgunaan anggaran program Penyaluran Bantuan Sarana Produksi (Saprodi) Cetak Sawah Baru Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Kali ini, Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menantang terdakwa M Tayeb untuk buka-bukaan bukti penerimaan Rp250 juta di persidangan.

"Kami akan mencermati proses hukum yang sudah mengaitkan nama Bupati Bima ini. Silakan dibuktikan dalam persidangan," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Bima Suryadin melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa (7/2/2023).

Untuk diketahui, Program Dana Bantuan Saprodi Cetak Sawah Baru Tahun Anggaran 2016 berasal dari Kementerian Pertanian untuk membantu meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima. Negara menyalurkan anggaran Rp14,4 miliar kepada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima. Penyaluran anggaran secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, sebanyak 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.

Negara menyalurkan anggaran Rp14,4 miliar kepada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima. Penyaluran anggaran secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan.

Bupati Bima mengungkapkan tidak mengetahui perihal pelaksanaan program yang berjalan di bawah Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima.

Oleh karena itu, Suryadin mengatakan bahwa Bupati Bima tidak terkait dengan tudingan terdakwa M Tayeb dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang terbuka tersebut.

Meskipun demikian, Suryadin meyakinkan bahwa Bupati Bima menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, kami menyerahkan kepada proses hukum yang nantinya akan menentukan terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa M Tayeb dalam eksepsi menyebutkan Bupati Bima menerima Rp250 juta dari pelaksanaan program bantuan untuk kelompok tani. Hal ini berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Muhammad, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima yang turut menjadi terdakwa.

Adanya penyerahan uang ke Bupati Bima oleh saksi Muhammad dinyatakan berada di luar tanggung jawab terdakwa M Tayeb sebagai Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Begitu juga dengan penyimpangan dalam tahap pelaksanaan di lapangan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp5,1 miliar, M Tayeb menyatakan dirinya tidak terlibat.

Hal itu diyakinkan dengan mengingatkan kembali bahwa penyaluran dana bantuan ini berlangsung tanpa melalui perantara, artinya uang dikirim oleh kementerian langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan dari kalangan kelompok tani (poktan).

Penasihat hukum M Tayeb menilai jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya telah mencampuradukkan tentang tugas dan tanggung jawab terdakwa dengan para saksi dan seluruh penerima bantuan.

Dengan uraian demikian, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa M. Tayeb dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Baca Juga: Waduh! Kasus Bantuan Saprodi Cetak Sawah Baru Mulai Buka-bukaan
Mengkhawatirkan, Kementan Ungkap Konversi Lahan Sawah yang 'Tergilas' Tol

Terdakwa M. Tayeb didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jaksa menyatakan bahwa M. Tayeb secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua orang lainnya, yakni Muhammad dan Nur Mayangsari, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif.