Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV yang Lindungi Korporasi

Editor: Yoyok - Rabu, 25 Januari 2023 | 13:30 WIB
Sariagri - Komite Rakyat untuk Transformasi Sistem Pangan (Teras Pangan) mengecam pernyataan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik yang mendukung Pemerintah Pusat dalam Konvensi Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman atau International Union for the Protection of New Varieties (UPOV) demi menarik investasi sektor pertanian dari Korea.
“Bila Indonesia bergabung dan menjadi anggota UPOV 1991 akan membatasi hak petani kecil dalam proses perbenihan bagi petani kecil pemulia benih. UPOV juga akan menghilangkan pengetahuan lokal serta budaya bertani bagi petani kecil dalam mengelola benih lokal secara turun menurun,” kata Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), salah satu anggota Komite Teras Pangan, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Rahmat menambahkan UPOV tidak menghormati dan tidak mengakui pola bertani petani kecil sebagai subjek yang telah mengelola pertanian dan sistem pangan sejak dahulu kala secara tradisional-mandiri.
“Kebijakan liberalisasi investasi di sektor pertanian demi menjadi anggota UPOV 1991, akan mengebiri hak-hak petani kecil pemulia benih di Indonesia. Karena, rezim perlindungan varietas tanaman di dalam UPOV 1991 membatasi hak-hak petani dalam berkreasi dan berdaulat terhadap benih mereka sendiri.
Dia menjelaskan rezim UPOV 1991 akan memberikan karpet merah bagi korporasi dalam menguasai perbenihan di Indonesia. “Tentunya, akan berdampak serius bagi petani kecil pemulia benih , karena kita akan semakin bergantung pada korporasi dan tidak berdaulat atas benih lokal kita sendiri," ungkap Rahmat.
Baca Juga: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV yang Lindungi KorporasiDongkrak Produksi Kedelai, Petani Daerah Ini Dapat Bantuan
Komite Teras Pangan menegaskan seharusnya Pemerintah melindungi petani kecil dan juga benih lokal Indonesia. Bukan, justru mau bergabung dengan UPOV 1991 yang mengebiri hak-hak petani kecil dan juga mengabaikan keberadaan benih lokal. Maka, bila Pemerintah Pusat tetap ngotot untuk bergabung menjadi anggota UPOV 1991 dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, itu sama saja dengan menggadaikan hak-hak petani kecil pemulia benih di Indonesia.
Minimnya perlindungan terhadap petani kecil pemulia benih dan konteks kebijakan maupun prakteknya di lapangan, dapat dilihat dari semakin punahnya benih lokal hortikultura maupun tanaman pangan. "Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat petani yang dikriminalisasi danmembuat petani ketakutan dalam berkreasi mengembangkan benih lokal mereka sendiri," pungkas Rahmat.