22,11 Hektare Lahan Pertanian di Jawa Timur Terimbas Proyek Tol

Lahan pertanian di Jawa Timur terimbas proyek jalan tol. (Sariagri/Arief L)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Minggu, 8 Januari 2023 | 21:00 WIB

Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan ruas jalan tol Kediri-Tulungagung di Jawa Timur akan segera dimulai di awal tahun 2023. Saat ini Pemerintah sudah masuk pada tahap pembebasan lahan yang terdampak pembangunan jalan tol ini dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2024 mendatang.

Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan sedikitnya ada sekitar 6.000 KK yang terdampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.

“Yang terdampak pembangunan proyek jalan tol, kurang lebih 6.000 KK, sudah kami lakukan sosialisasi 6 tahap kepada para petani dan masyarakat yang terdampak. Mereka ada di Tulungagung dan Kabupaten Kota Kediri,” ungkap Jempin Marbun kepada Sariagri.

Lebih jauh Jempin menjelaskan dalam upaya pembebasan lahan tersebut, ratusan patok trase jalan tol Kediri-Tulungagung, sudah dipasang di beberapa wilayah Tulungagung.

“Patok trase yang dipasang proyek jalan tol ini, bisa dilihat dan boleh dichek dilapangan. Antara lain ada di area persawahan wilayah Kecamatan Karangejo dan Kauman Tulungagung. Patok di pasang pada dua sisi membentuk jalur,” lanjutnya.

Jempin menambahkan dari hasil sosialisasi 6 tahap serta uji publik yang dilakukan, tidak ada masyarakat yang menolak adanya pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.

Menurutnya Petani dan warga yang terdampak sudah setuju dengan harga yang diberikan pemerintah dan itu sesuai harga pasaran. Termasuk di dalamnya ganti rugi semua yang dilewati proyek tol, meliputi tanah dan bangunan, lahan pertanian, tanaman petani termasuk seluruh pohon yang ada di situ.

“Para petani dan masyarakat yang terdampak pembangunan tol akan menerima uang ganti rugi dari pemerintah yang sesuai di pasaran. Namun demikian penilaian ganti rugi akan dilakukan tim  appraisal dan saat ini usulan itu, sudah masuk ke biro hukum Pemprov Jatim dan tahap selanjutnya akan naik ke Gubernur Jatim untuk ditindaklanjuti proses pembebasan lahan,” imbuhnya.

Seperti diketahui proyek Tol Kediri-Tulungagung sepanjang 44,51 kilometer (km), sudah dilakukan sosialisasi sejak oktober 2022. Adapun nilai investasi tol ini mencapai Rp 10,25 triliun untuk 50 tahun masa konsesi.

Total ada 8 Kecamatan dan 40 Desa yang akan dilintasi tol tersebut, meliputi wilayah Tulungagung hingga Kabupaten dan Kota Kediri. Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tulungagung, Edy Purwo Santosa mengatakan wilayah terdampak Tol Kediri-Tulungagung ini ada 5.158 bidang tanah di Kabupaten Tulungagung.

“Dari jumlah ini, 70 persen adalah tanah milik masyarakat. Sedangkan sisanya ada tanah milik Perhutani, tanah kas desa, tanah wakaf, aset Pemkab Tulungagung dan aset Pemprov Jawa Timur. Dari lahan yang akan dipakai tok Kediri-Tulungagung ini, ada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Lahan ini bisa digunakan untuk kepentingan umum, namun harus diganti dengan sawah baru,” tuturnya.

Luasan LSD pertanian pangan berkelanjutan yang dimaksudkannya itu mencapai 22,11 hektare. Penggantian lahan pertanian produktif yang terkena dampak jalan tol Tulungagung – Kediri dilakukan oleh pemrakarsa jalan tol.

“Yang mengganti nantinya PT Gudang Garam sebagai pengembang jalan tol,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan diganti jika terdampak pembangunan jalan tol. Penggantian sesuai dengan luas lahan yang dipakai untuk proyek jalan tol tersebut.

“Minimal penggantinya harus sama dengan luas lahan terdampak. Bisa diganti di lokasi lain. Tidak harus berdekatan dengan lokasi semula,” paparnya.

Edy Purwo menyebut lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 22,11 hektar yang bakal terdampak proyek tol Tulungagung – Kediri mulai dari perbatasan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri sampai lokasi rencana exit tol di dekat GOR Lembu Peteng.

Baca Juga: 22,11 Hektare Lahan Pertanian di Jawa Timur Terimbas Proyek Tol
PBB Peringatkan Bahaya Ancaman Plastik bagi Kesehatan Tanah di Dunia

“Kebanyakan merupakan lahan pertanian tanaman padi dan yang terbanyak berlokasi di Kecamatan Karangrejo,” bebernya.

Penggantian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang terdampak jalan tol, lanjut Edy Purwo, tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 2009. Dalam undang-undang itu disebutkan pengalihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk fasilitas lain harus dicarikan penggantinya.