Bahaya di Balik Lahan Pertanian RI yang Kian Tergerus Pembangunan

Ilustrasi lahan pertanian. (pixabay)

Editor: Dera - Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:00 WIB

Sariagri - Fakta yang baru saja diungkap oleh Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP) terkait maraknya konversi lahan sawah di Indonesia jelas sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, alih fungsi lahan sawah di Tanah Air mencapai 100 ribu hektare per tahun.

Sebagai negara dengan penduduk lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia harus dapat memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Namun lahan pertanian yang terus tergerus oleh pembangunan jalan tol, pemukiman, industrial, perdagangan dan lainnya, secara tidak langsung menjadi ancaman baru bagi ketahanan pangan nasional. 

Isu konversi ini tentu saja merupakan keadaan yang harus diwaspadai. Pasalnya, konversi lahan pertanian berarti berkurangnya luas areal pertanian yang berdampak pada menurunnya produksi pertanian, terutama produksi beras yang merupakan makanan pokok rakyat Indonesia. Tak hanya itu, alih fungsi lahan juga bisa berdampak pada hilangnya mata pencaharian petani, dan hilangnya kesempatan kerja pada usaha tani.

Lalu, apa langkah pemerintah dalam melawan konversi lahan yang kian membabi buta? 

Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Langkah tersebut dilakukan untuk bisa mengontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Bahaya di Balik Lahan Pertanian RI yang Kian Tergerus Pembangunan
Dukung Ketahanan Pangan Daerah, Mentan SYL Tanam Padi di Papua

Kepala BBSDLP, Husnain, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah membuka lahan-lahan sawah baru seperti Food Estate dan mengurangi konsumsi beras per kapita. Pihaknya optimis cara tersebut bisa mengefesienkan kebutuhan beras. Husnain menambahkan, pihaknya juga berupaya menguasai lahan-lahan yang ada di hutan agar bisa dimanfaatkan untuk pertanian, sehingga tidak ada perebutan antara lahan sawah dengan lahan non padi.

Namun pencegahan alih fungsi lahan pertanian seharusnya tak hanya tugas Kementerian Pertanian (Kementan) atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harusnya juga ikut terlibat agar memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkannya. Pasalnya, pertanian tak hanya menjaga ketahanan pangan tapi juga merupakan ujung tombak dan fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.