Terkuak! Ini Penyebab Petani Daerah Ini Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi

Editor: Tatang Adhiwidharta - Selasa, 22 November 2022 | 16:30 WIB
Sariagri - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Jember, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi yang akan dikirim ke pulau Madura.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan 2 orang kurir beserta barang bukti pupuk jenis phonska dan satu unit truk sebagai sarana kejahatan.
“Tim kalong Satreskrim Polres Jember, berhasil menghentikan truk di jalan pahlawan, Kecamatan Mayang Jember yang dicurigai membawa pupuk tanpa dilengkapi surat resmi. Saat digeledah, memang benar ditemukan truk tersebut bermuatan pupuk sebanyak 160 sak jenis phonska per sak beratnya 50 kilogram. Jika ditotal berat keseluruhan mencapai 8 ton,” beber AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama kepada Sariagri.
Lebih jauh AKP Dika merinci, kedua kurir yang telah diamankan bernama Muhammad Zamil dan Abdur Rohman.
“Kedua kurir, yakni perannya sopir dan kenek adalah warga Sampang, Madura. Mereka tidak bisa menunjukkan surat jalan dan keterangan pengiriman pupuk. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengambil pupuk dari sebuah rumah di Kecamatan Silo, Jember dan akan dikirim ke pemesan di Kabupaten Sampang, Madura,” ujarnya.
Kedua kurir ini mengaku mendapatkan upah pengiriman Rp1,5 juta sekali jalan. Selain menyita barang bukti pupuk subsidi jenis phonska, polisi juga menyita satu unit truk sebagai sarana pengangkutan dengan nopol S 9203 NC.
“Sedang kami dalami, karena diduga kejahatan ini sering kali dilakukan. Akibatnya petani di sekitar Jember kesulitan mendapatkan pupuk. Sebab alokasi untuk wilayah sini terbukti diambil atau diduga dicuri untuk dijual ke daerah lain,” tuturnya.
Baca Juga: Terkuak! Ini Penyebab Petani Daerah Ini Kesulitan Dapat Pupuk SubsidiPetani Ubi Kayu Keluhkan Tak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman kurang lebih 2 tahun penjara tentang peredaran pupuk bersubsidi tanpa ijin.
“Kini sedang kami kembangkan dengan memburu pemasok dan pemesan pupuk bersubsidi yang identitasnya sudah kami kantongi. Tentunya berkoordinasi dengan Polres Sampang, Madura,” tandasnya.