BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,32 Persen

Ilustrasi petani menanam. (Pixabay)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Selasa, 1 November 2022 | 13:15 WIB

Sariagri - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2022 naik sebesar 0,32 persen. Ini naik dibanding upah nominal buruh tani pada September 2022 lalu, yakni dari Rp58.760,00 menjadi Rp58.946,00 per hari.

Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,65%.

"Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08% dibanding September 2022, yaitu dari Rp92.695,00 menjadi Rp93.865,00 per hari," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam rilis BPS di Jakarta, Selasa(1/11/2022).

Di sisi lain, BPS mencatat upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19%.

Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Baca Juga: BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,32 Persen
BPS: Nilai Tukar Petani pada Maret Meningkat 0,42 Persen

Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Upah riil buruh tani merupakan perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga pedesaan.

Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.