Pentingnya Peran Petani Bagi NKRI, Selamat Hari Tani Nasional

Foto udara petani merawat tanaman padi di Desa Darmaraja, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (17/7/2022). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Editor: Reza P - Sabtu, 24 September 2022 | 07:00 WIB

Sariagri - Tanggal 24 September sesuai dalam UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Hari di mana mengapresiasi perjuangan golongan tani di Indonesia. 

Melansir dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, Hari Tani Nasional merupakan sejarah perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan.

Hari Tani Nasional juga dijadikan tonggak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran petani bagi negara agraris.

Peran para petani sangatlah penting bagi negara agraris seperti Indonesia. Petani memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan Presiden pertama Indonesia, Soekarno mengatakan bahwa hidup dan mati sebuah negara ada di tangan sektor pertanian.

Baca Juga: Pentingnya Peran Petani Bagi NKRI, Selamat Hari Tani Nasional
Jauh dari UMR, WNI Ini Bocorkan Gaji Jadi Petani di Brunei Darussalam

Pada tahun 1960, UUPA merupakan dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), tertulis, “Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.